Pemkot Kembali Akan Lakukan Penyemprotan Massal Disinfektan

Kamis, 18 Juni 2020 - 23:30 WIB
loading...
Pemkot Kembali Akan...
Diskusi yang dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , berupaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 yang angkanya semakin bertambah. Saat ini disiapkan berbagai strategi. Salah satunya, akan melakukan penyemprotan massal disinfektan pada tanggal 20-21 Juni.

Penyemprotan massal di 15 kecamatan ini akan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu selama sebulan diseluruh titik di Kota Makassar.



Ada sekitar 3.000 personel yang tergabung yakni 400 orang dari Satpol PP, 200 orang dari Dinas Perhubungan, 200 orang dari Dinas Pemadam Kebakaran, 50 orang dari BPBD.

Termasuk 168 orang camat dan lurah, 153 orang LPM kelurahan, 30 orang PMI, 996 Ketua RW, dan selebihnya dari pihak TNI dan Polri.

“Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong- lorong,” ujarnya.

Dalam rapat kordinasi itu juga menekankan akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu semisal tidak pakai masker saat masuk mall inspektur COVID-19 kita akan menyuruh pulang dan kalau masih bandel ada sanksi tegas,” tegas Yusran.

Yusran berharap disinfektan massal ini memberikan hasil yang signifikan untuk menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 di Makassar.

“Intinya kita mau virus cepat hilang. Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat penting, baik itu menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, makan bergizi dan berolahraga setiap hari,” harapnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)