Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Bandung Raya, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 Juni 2022 - 14:44 WIB
Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu 20 kg di Bandung Raya
BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berasal dari keberhasilan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial EI.



Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Aswin, EI diketahui menerima sabu tersebut dari dua orang pelaku di Pekanbaru. Kedua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjanjikan EI uang ratusan juta rupiah jika berhasil mengedarkan sabu tersebut di kawasan Bandung Raya.

Baca juga: Jenazah Siti Munawaroh Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter

Namun, kata Aswin, sabu yang diperoleh EI tersebut kemudian disimpan di kediaman temannya berinisial JS di Jambi. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah, agar tak diketahui oleh petugas. Hal itu dilakukan karena EI merasa dibohongi oleh kedua pelaku yang masih diburu tersebut.

"Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu itu. Hal itu dilakukan EI karena orang yang memberi sabu tersebut ingkar janji. Setelah melakukan penggalian, akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!