Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Bandung Raya, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Senin, 27 Juni 2022 - 14:44 WIB
BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Bandung Raya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berasal dari keberhasilan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial EI.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Aswin, EI diketahui menerima sabu tersebut dari dua orang pelaku di Pekanbaru. Kedua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjanjikan EI uang ratusan juta rupiah jika berhasil mengedarkan sabu tersebut di kawasan Bandung Raya.
Baca juga: Jenazah Siti Munawaroh Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter
Namun, kata Aswin, sabu yang diperoleh EI tersebut kemudian disimpan di kediaman temannya berinisial JS di Jambi. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah, agar tak diketahui oleh petugas. Hal itu dilakukan karena EI merasa dibohongi oleh kedua pelaku yang masih diburu tersebut.
"Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu itu. Hal itu dilakukan EI karena orang yang memberi sabu tersebut ingkar janji. Setelah melakukan penggalian, akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Diakui Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.
"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Aswin menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan jutaan jiwa. Dia pun berjanji akan memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut.
"Narkoba jenis sabu itu bisa merugikan jutaan orang bila berhasil diedarkan. Kasat Narkoba dan timnya akan diberi penghargaan atas hasil pengungkapan yang sangat besar ini," katanya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berasal dari keberhasilan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial EI.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Aswin, EI diketahui menerima sabu tersebut dari dua orang pelaku di Pekanbaru. Kedua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjanjikan EI uang ratusan juta rupiah jika berhasil mengedarkan sabu tersebut di kawasan Bandung Raya.
Baca juga: Jenazah Siti Munawaroh Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter
Namun, kata Aswin, sabu yang diperoleh EI tersebut kemudian disimpan di kediaman temannya berinisial JS di Jambi. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah, agar tak diketahui oleh petugas. Hal itu dilakukan karena EI merasa dibohongi oleh kedua pelaku yang masih diburu tersebut.
"Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu itu. Hal itu dilakukan EI karena orang yang memberi sabu tersebut ingkar janji. Setelah melakukan penggalian, akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Diakui Aswin, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.
"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Aswin menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu tersebut telah menyelamatkan jutaan jiwa. Dia pun berjanji akan memberikan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut.
"Narkoba jenis sabu itu bisa merugikan jutaan orang bila berhasil diedarkan. Kasat Narkoba dan timnya akan diberi penghargaan atas hasil pengungkapan yang sangat besar ini," katanya.
(msd)
tulis komentar anda