Setelah 18 Kali Sidang, Kades Cabul Ini Divonis Bebas PN Lampung Selatan
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:41 WIB
LAMPUNG - Setelah 18 kali menjalani persidangan secara online, Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap staf desa, akhirnya divonis bebas. Vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan itu pun sontak disambut tangis bahagia keluarga dan terdakwa.
Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak asusila kepada Riri Fatmawati. Seluruh saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan kesaksian hanya berdasarkan informasi dari media sosial.
“Tuduhan atas perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa tak satupun dapat dibuktikan dalam persidangan di pengadilan,” ungkap Tarmizi, kuasa hukum terdakwa, Kamis (23/6/2022).
Kuasa hukum terdakwa akan melakukan musyawarah dengan keluarga untuk menuntut balik atas pencemaran nama baik yang dilakukan Ririn. Sedangkan istri terdakwa hanya dapat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada warga yang memberi dukungan kepada suaminya.
Dalam sidang sebelumnya, Bagus Adi Pamungka, selaku Kepala Desa Rawa Selapan, didakwa atas tindakan asusila kepada stafnya bernama Ririn Fatmawati. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan uang restitusi sebesar Rp36 juta.
Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak asusila kepada Riri Fatmawati. Seluruh saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan kesaksian hanya berdasarkan informasi dari media sosial.
Baca Juga
“Tuduhan atas perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa tak satupun dapat dibuktikan dalam persidangan di pengadilan,” ungkap Tarmizi, kuasa hukum terdakwa, Kamis (23/6/2022).
Kuasa hukum terdakwa akan melakukan musyawarah dengan keluarga untuk menuntut balik atas pencemaran nama baik yang dilakukan Ririn. Sedangkan istri terdakwa hanya dapat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada warga yang memberi dukungan kepada suaminya.
Dalam sidang sebelumnya, Bagus Adi Pamungka, selaku Kepala Desa Rawa Selapan, didakwa atas tindakan asusila kepada stafnya bernama Ririn Fatmawati. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan uang restitusi sebesar Rp36 juta.
(don)
tulis komentar anda