Menyayat Hati! 6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati Ungkap sang Guru yang Merenggut Kesuciannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Menyayat Hati! 6 Lembar...
Enam lembar surat curhat yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Enam lembar surat curahan hati (curhat) yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar aksi bejat pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang, Jawa Barat.

Surat itu menceritakan ulah bejat tersangka yang juga merupakan oknum PNS kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang. Terbongkarnya kasus ini setelah surat curhatan korban tersebut dibaca oleh keluarga dan teman korban.



"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Sumarni menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum PNS di Kemenag Subang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Korban merupakan salah satu anak didiknya.

"Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik," katanya.

Dalam modus operandinya, Kapolres Subang melanjutkan, pelaku merayu dan membohongi korban dengan menyebut bahwa perbuatannya merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.



"Kronologis bahwa sekitar bulan Mei dapat informasi dimana pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan niatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," imbuhnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, AKBP Sumarni menambahkan bahwa sudah dilakukan sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021 sebanyak lebih dari 10 kali.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.



Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung
Rekonstruksi Kasus Dokter...
Rekonstruksi Kasus Dokter Cabul Perkosa Pasien di RSHS Bandung Menunggu Scientific Investigation
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Korban Pemerkosaan oleh...
Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Detik-detik Direktur...
Detik-detik Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSHS Bandung Kabur dari Wartawan Soal Priguna Dokter PPDS
Rekomendasi
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI ‘Cidro Asmoro’ Eps. 3: Serunya Perjalanan Karier Musik Daru Dimulai
Palmex Siap Hadirkan...
Palmex Siap Hadirkan Terobosan Terbaru bagi Industri Kelapa Sawit
Asing Tak Lagi Mendominasi,...
Asing Tak Lagi Mendominasi, Ini 5 Besar Subsektor Realisasi Investasi Rp465,2 Triliun
Berita Terkini
3 Orang Tewas dalam...
3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu
29 menit yang lalu
Pencinta Jokowi Bakar...
Pencinta Jokowi Bakar Poster Wajah Roy Suryo di Depan DPRD Malang
50 menit yang lalu
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
1 jam yang lalu
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
1 jam yang lalu
Lemkari Gelar Gashuku...
Lemkari Gelar Gashuku dan Ujian Yudansha Nasional di Puslatdiksarmil Kodiklatal
1 jam yang lalu
Hasil Autopsi Balita...
Hasil Autopsi Balita Tewas Terbakar di Kontrakan Tangerang, Ada Luka di Leher dan Anus
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved