Menyayat Hati! 6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati Ungkap sang Guru yang Merenggut Kesuciannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Menyayat Hati! 6 Lembar...
Enam lembar surat curhat yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang. Foto/iNews TV/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - Enam lembar surat curahan hati (curhat) yang ditulis santriwati E (15), akhirnya membongkar aksi bejat pencabulan yang dilakukan tersangka DAN (45), pimpinan pesantren di Subang, Jawa Barat.

Surat itu menceritakan ulah bejat tersangka yang juga merupakan oknum PNS kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang. Terbongkarnya kasus ini setelah surat curhatan korban tersebut dibaca oleh keluarga dan teman korban.



"Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Sumarni menjelaskan, pelaku yang merupakan oknum PNS di Kemenag Subang juga merupakan seorang tenaga pendidik. Korban merupakan salah satu anak didiknya.

"Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tenaga pendidik," katanya.

Dalam modus operandinya, Kapolres Subang melanjutkan, pelaku merayu dan membohongi korban dengan menyebut bahwa perbuatannya merupakan proses belajar dan cara untuk mendapatkan ridho dari guru.



"Kronologis bahwa sekitar bulan Mei dapat informasi dimana pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan niatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," imbuhnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, AKBP Sumarni menambahkan bahwa sudah dilakukan sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2021 sebanyak lebih dari 10 kali.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.



Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)