Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30 WIB
Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar menuturkan ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bone.

“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Ipda Rayendra Muhtar.



Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia menambahkan, setelah IH diamankan, ikut pula diamankan mertuanya, yakni Kades Matajang. Oknum kades tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Bone .

Sekedar informasi, kasus pencurian pompa air tersebut pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Bone dicuri oleh IH (28).

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (28/5/2022) dan terduga pelaku, IH diamankan pada Senin (30/5/2022).
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More