Pemuda Asal Makassar Diringkus Usia Busur Warga di Maros

Senin, 20 Juni 2022 - 22:52 WIB
"Sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran," ungkapnya.



Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Diakui Fatur, kasus pembusuran yang terjadi belakangan ini menjadi atensi pihak kepolisian. "Makanya kita perketat patroli dibeberapa TKP yang dianggap rawan. Terutama di Kecamatan Mandai," pungkasnya.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content