Pemuda Asal Makassar Diringkus Usia Busur Warga di Maros

Senin, 20 Juni 2022 - 22:52 WIB
loading...
Pemuda Asal Makassar...
Polres Maros meringkus pelaku pembusuran di Makassar. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Jajaran Polisi Polres Maros meringkus satu orang pelaku pembusuran di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Minggu, (19/6/2022).

Hanya dalam kurun waktu lima jam, personel gabungan Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus tersangka, Erwin Syam (19) yang merupakan warga Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Baca Juga: Pengendara Wanita Dijambret dan Diancam Busur di Siang Hari

Sebelumnya Polisi mengamankan Erwin bersama 12 orang lainnya. Hanya saja, Polisi hanya menetapkan Erwin sebagai Tersangka. Dia dianggap sebagai eksekutor pembusuran.

Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fatur Rachman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kediamannya di Daerah Pajjayyang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu, minggu pagi, pukul 07.30 wita," katanya.

Lebih lanjut Fatur mengatakan, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil interogasi.

"Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya, " jelasnya.

Modus pembusuran kata dia, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan baik saksi maupun pelaku, malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban.

"Sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran," ungkapnya.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Busur dan Anak Panah Berusia 48.000 Tahun

Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Diakui Fatur, kasus pembusuran yang terjadi belakangan ini menjadi atensi pihak kepolisian. "Makanya kita perketat patroli dibeberapa TKP yang dianggap rawan. Terutama di Kecamatan Mandai," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Mengerikan! Pelaku Tikam...
Mengerikan! Pelaku Tikam Mata dan Leher Korban Pembunuhan di Maros dengan Gunting
Maros Gempar! Ayah dan...
Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok
Buron Penganiayaan Pakai...
Buron Penganiayaan Pakai Panah Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Kesaktian Panah Sarutomo,...
Kesaktian Panah Sarutomo, Pusaka Pangeran Diponegoro yang Mampu Keluarkan Kilatan Cahaya
Dipanah saat Betrok...
Dipanah saat Betrok di Tangki Seribu Batam, Kondisi Prajurit Brimob Mulai Membaik
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
Mengerikan! Pria Ini...
Mengerikan! Pria Ini Bertahan Hidup 2 Hari dengan Anak Panah Menancap di Otak
Ketika Megawati Diberi...
Ketika Megawati Diberi Kado Seniman Lukisan Gambar Srikandi: Saya Disuruh Melinteng Sopo?
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved