Pemuda Asal Makassar Diringkus Usia Busur Warga di Maros

Senin, 20 Juni 2022 - 22:52 WIB
loading...
Pemuda Asal Makassar...
Polres Maros meringkus pelaku pembusuran di Makassar. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Jajaran Polisi Polres Maros meringkus satu orang pelaku pembusuran di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Minggu, (19/6/2022).

Hanya dalam kurun waktu lima jam, personel gabungan Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus tersangka, Erwin Syam (19) yang merupakan warga Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.



Sebelumnya Polisi mengamankan Erwin bersama 12 orang lainnya. Hanya saja, Polisi hanya menetapkan Erwin sebagai Tersangka. Dia dianggap sebagai eksekutor pembusuran.

Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fatur Rachman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kediamannya di Daerah Pajjayyang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu, minggu pagi, pukul 07.30 wita," katanya.

Lebih lanjut Fatur mengatakan, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil interogasi.

"Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya, " jelasnya.

Modus pembusuran kata dia, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan baik saksi maupun pelaku, malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban.

"Sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mengambil anak busur dan pelontar yang disimpan di saku celananya dan melakukan pembusuran," ungkapnya.



Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351(1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.

Diakui Fatur, kasus pembusuran yang terjadi belakangan ini menjadi atensi pihak kepolisian. "Makanya kita perketat patroli dibeberapa TKP yang dianggap rawan. Terutama di Kecamatan Mandai," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)