Pemuda Asal Makassar Diringkus Usia Busur Warga di Maros

Senin, 20 Juni 2022 - 22:52 WIB
Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fatur Rachman mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat adanya laporan yang masuk terkait pembusuran di Dusun Makkaraeng Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yang terjadi Minggu dini hari, 19 Juni sekitar pukul 03.00 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku kediamannya di Daerah Pajjayyang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu, minggu pagi, pukul 07.30 wita," katanya.

Lebih lanjut Fatur mengatakan, dari 13 orang yang diamankan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil interogasi.

"Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erwin Syam (19). Karena dia adalah pelaku pembusuran dan tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya, " jelasnya.

Modus pembusuran kata dia, disebabkan adanya faktor kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan baik saksi maupun pelaku, malam itu pelaku bersama rombongannya yang menggunakan lima unit sepeda motor menuju Tanralili untuk mengantarkan temannya. Saat hendak pulang melintas di TKP, rombongan pelaku ditegur oleh rekan si korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!