Komplotan Pembuat SIM Palsu di Boyolali Ditangkap, Tarifnya Rp700 Ribu
Sabtu, 18 Juni 2022 - 00:56 WIB
BOYOLALI - Komplotan yang terdiri dari tiga orang ditangkap aparat Polres Boyolali. Komplotan ini diduga terlibat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Didik, Poniman dan Ngatiman. Dalam menjalankan aksi, ketiganya memiliki tugas masing-masing. Didik berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat.
Baca juga: Kisah Johar Manik Naik Kuda Putih Kyai Bangkol, Senopati Sakti Mandraguna Kepercayaan Pangeran Diponegoro
Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000. Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.
“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Didik, Poniman dan Ngatiman. Dalam menjalankan aksi, ketiganya memiliki tugas masing-masing. Didik berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat.
Baca juga: Kisah Johar Manik Naik Kuda Putih Kyai Bangkol, Senopati Sakti Mandraguna Kepercayaan Pangeran Diponegoro
Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000. Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.
“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda