Mahasiswa Desak Polisi Usut Penggunaan Dana Hibah KONI Wajo
Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:32 WIB
WAJO - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah di tubuh KONI Kabupaten Wajo.
Desakan itu diminta oleh Ketua AMIWB Kabupaten Wajo, Saifullah. Menurutnya kisruh dana hibah yang terjadi dalam organisasi KONI Kabupaten Wajo perlu mendapat atensi dari aparat kepolisian
Sebab dalam waktu belakangan ini, sejumlah media massa santer memberitakan persoalan anggaran dana hibah yang didapatkan Koni Kabupaten Wajo.
"Aparat kepolisian seharusnya membaca situasi dan segera mengambil langkah untuk menelisik apa yang sedang terjadi dengan anggaran dana hibah KONI Wajo," ujarnya kepada Sindo, Jumat (17/6/2022).
Menurut Saifullah, Dana Hibah merupakan pemberian uang atau jasa dari pemerintah daerah kepada suatu lembaga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
"Penggunaan dana hibah itu harus jelas baik penggunaan dan laporan pertanggungjawabannya. Dan tidak menutup kemungkinan ada temuan, jadi tidak ada salahnya aparat kepolisian masuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, belum mengetahui persis besaran dana hibah yang dikelolah oleh KONI Kabupaten Wajo.
Desakan itu diminta oleh Ketua AMIWB Kabupaten Wajo, Saifullah. Menurutnya kisruh dana hibah yang terjadi dalam organisasi KONI Kabupaten Wajo perlu mendapat atensi dari aparat kepolisian
Sebab dalam waktu belakangan ini, sejumlah media massa santer memberitakan persoalan anggaran dana hibah yang didapatkan Koni Kabupaten Wajo.
"Aparat kepolisian seharusnya membaca situasi dan segera mengambil langkah untuk menelisik apa yang sedang terjadi dengan anggaran dana hibah KONI Wajo," ujarnya kepada Sindo, Jumat (17/6/2022).
Menurut Saifullah, Dana Hibah merupakan pemberian uang atau jasa dari pemerintah daerah kepada suatu lembaga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
"Penggunaan dana hibah itu harus jelas baik penggunaan dan laporan pertanggungjawabannya. Dan tidak menutup kemungkinan ada temuan, jadi tidak ada salahnya aparat kepolisian masuk melakukan penyelidikan," katanya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, belum mengetahui persis besaran dana hibah yang dikelolah oleh KONI Kabupaten Wajo.
tulis komentar anda