PPDB SMP, Disdik Siapkan Kuota 10 Persen untuk Jalur Prestasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 11:54 WIB
MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar menyiapkan kuota sebanyak 10 persen untuk jalur prestasi, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik yang akan melalui jalur prestasi.
Khusus untuk jalur prestasi akedemik, kuota yang dibuka sebanyak 5 persen. Penilaiannya didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir.
Sedangkan non akademik sebanyak 5 persen merujuk pada hasil perlombaan ataupun penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Kata Amel, calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu setifikat maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba yang paling tinggi. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur akademik.
"Jika akumulasi jalur prestasi dari jalur prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi," terangnya.
Diketahui, khusus jalur zonasi, pendaftarannya baru dibuka pada 1 Juli hingga 3 Juli 2020, dan hasilnya diumumkan sehari setelah pendaftaran, 4 Juli 2020. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi wajib mendaftar ulang mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2020.
Sedangkan jalur non zonasi baru akan dibuka pada 6 Juli hingga 7 Juli 2020 nanti. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 8 Juli 2020. Mereka pun wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 9 Juli sampai 11 Juli.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik yang akan melalui jalur prestasi.
Khusus untuk jalur prestasi akedemik, kuota yang dibuka sebanyak 5 persen. Penilaiannya didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir.
Sedangkan non akademik sebanyak 5 persen merujuk pada hasil perlombaan ataupun penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Kata Amel, calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu setifikat maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba yang paling tinggi. Jika kuota jalur non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur akademik.
"Jika akumulasi jalur prestasi dari jalur prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi," terangnya.
Diketahui, khusus jalur zonasi, pendaftarannya baru dibuka pada 1 Juli hingga 3 Juli 2020, dan hasilnya diumumkan sehari setelah pendaftaran, 4 Juli 2020. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi wajib mendaftar ulang mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2020.
Sedangkan jalur non zonasi baru akan dibuka pada 6 Juli hingga 7 Juli 2020 nanti. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada 8 Juli 2020. Mereka pun wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 9 Juli sampai 11 Juli.
(agn)
tulis komentar anda