Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, DPRD Maros Godok Ranperda

Bupati Chaidir mengatakan, kedua ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Ranperda tersebut telah dibahas selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan saat ini kedua ranperda itu tidak dapat diajukan kembali.

"Rancangan perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” tutupnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!