Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.

Bupati Chaidir menyebut peraturan itu berkaitan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang mengharuskan penyesuaian arah pengaturan dan subtansi materi yang tertuang dalam Ranperda pengelolaan.

Sementara itu, penarikan Ranperda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.

“Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!