Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lantaran tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, dimana tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.



Baca Juga: DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!