Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik

Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
Regulasi Pusat Berubah,...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lantaran tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menarik dua pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, dimana tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dua ranperda yang ditarik yakni yakni pengelolaan pasar dan perubahan kedua atas Perda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan penarikan ranperda tersebut dilakukan lantaran ada perubahan regulasi dari pusat. Sebelumnya, ranperda tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dibuat berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

"Namun ternyata oleh pemerintah pusat, Perpres itu dicabut. Sementara kita menyusun Ranperda berdasarkan Perpres tersebut. Perpres tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007," jelas dia.

Bupati Chaidir menyebut peraturan itu berkaitan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang mengharuskan penyesuaian arah pengaturan dan subtansi materi yang tertuang dalam Ranperda pengelolaan.

Sementara itu, penarikan Ranperda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.

“Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, DPRD Maros Godok Ranperda

Bupati Chaidir mengatakan, kedua ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Ranperda tersebut telah dibahas selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan saat ini kedua ranperda itu tidak dapat diajukan kembali.

"Rancangan perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” tutupnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Mendadak Ramai, Pengguna Jasa Mengeluh
Tali BH Bantu Nenek...
Tali BH Bantu Nenek 88 Tahun Survive di Hutan Maros
Panjat Tembok Setinggi...
Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, 3 Napi Anak di Lapas Kelas II Maros Kabur
DPRD Hanya Setujui Pinjaman...
DPRD Hanya Setujui Pinjaman Rp110 Miliar untuk Bangun RS dan Pasar di Maros
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Ayatollah Khamenei Sudah...
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved