Pendaftaran PPDB Dibuka 1 Juli: Ada Penambahan Kuota Jalur Zonasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 08:33 WIB
MAKASSAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 resmi dibuka pekan depan, 1 Juli 2020. Khusus jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kota Makassar menyediakan kuota lebih besar dari ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan Permendikbud 44/2019 tentang PPDB disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan kuota sebesar 50% untuk jalur zonasi. Sedangkan kuota jalur zonasi yang dibuka Dinas Pendidikan Kota Makassar yakni 80% untuk jenjang pendidikan SD dan 70% untuk SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan sengaja membuka peluang lebih besar untuk jalur zonasi melihat banyak calon peserta didik yang masuk dalam wilayah zonasi tapi tidak tertampung di sekolah negeri karena kuotanya sedikit.
"Kita berharap anak didik kita untuk wilayah zonasi itu bisa tertampung lebih banyak," ungkap Amelia, kemarin. Baca : Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar Dilakukan Secara Daring
Khusus sekolah di wilayah perbatasan Kota Makassar, kata Dia, ada tiga jalur zonasi yang dibuka. Diantaranya, 62% untuk zonasi utama, 3% jalur inklusi, dan 15% jalur perbatasan khusus untuk jenjang pendidikan SD.
Sedangkan SMP, kuota jalur zonasi yang disiapkan yakni zonasi utama 52%, jalur inklusi 3% dan jalur perbatasan 15%. Sementara untuk sekolah di dalam kota, hanya ada dua jalur yakni zonasi utama dan jalur inklusi.
"Khusus kuota jalur zonasi utama yaitu 77% untuk SD dan 67% SMP. Sedangkan jalur inklusi masing-masing 3% untuk SD dan SMP," ujarnya.
Sementara, untuk jalur non zonasi kuota yang dibuka lebih sedikit. Diantaranya, 20% untuk SD dan 30% SMP. Bahkan Dinas Pendidikan tidak membuka kuota jalur prestasi untuk jenjang pendidikan tingkat SD.
Dari 20% jalur non zonasi yang dibuka untuk SD, 15% disiapkan untuk jalur afirmasi dan 5% untuk jalur pindah domisili. Begitu pula dengan kuota untuk jalur non zonasi SMP. Bedanya, SMP membuka kuota jalur prestasi sebesar 10%.
Berdasarkan Permendikbud 44/2019 tentang PPDB disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan kuota sebesar 50% untuk jalur zonasi. Sedangkan kuota jalur zonasi yang dibuka Dinas Pendidikan Kota Makassar yakni 80% untuk jenjang pendidikan SD dan 70% untuk SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan sengaja membuka peluang lebih besar untuk jalur zonasi melihat banyak calon peserta didik yang masuk dalam wilayah zonasi tapi tidak tertampung di sekolah negeri karena kuotanya sedikit.
"Kita berharap anak didik kita untuk wilayah zonasi itu bisa tertampung lebih banyak," ungkap Amelia, kemarin. Baca : Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar Dilakukan Secara Daring
Khusus sekolah di wilayah perbatasan Kota Makassar, kata Dia, ada tiga jalur zonasi yang dibuka. Diantaranya, 62% untuk zonasi utama, 3% jalur inklusi, dan 15% jalur perbatasan khusus untuk jenjang pendidikan SD.
Sedangkan SMP, kuota jalur zonasi yang disiapkan yakni zonasi utama 52%, jalur inklusi 3% dan jalur perbatasan 15%. Sementara untuk sekolah di dalam kota, hanya ada dua jalur yakni zonasi utama dan jalur inklusi.
"Khusus kuota jalur zonasi utama yaitu 77% untuk SD dan 67% SMP. Sedangkan jalur inklusi masing-masing 3% untuk SD dan SMP," ujarnya.
Sementara, untuk jalur non zonasi kuota yang dibuka lebih sedikit. Diantaranya, 20% untuk SD dan 30% SMP. Bahkan Dinas Pendidikan tidak membuka kuota jalur prestasi untuk jenjang pendidikan tingkat SD.
Dari 20% jalur non zonasi yang dibuka untuk SD, 15% disiapkan untuk jalur afirmasi dan 5% untuk jalur pindah domisili. Begitu pula dengan kuota untuk jalur non zonasi SMP. Bedanya, SMP membuka kuota jalur prestasi sebesar 10%.
tulis komentar anda