Kantor Pemerintahan Diimbau Gunakan Alat Makan Minum Sekali Pakai
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:00 WIB
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendorong upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di kantor pemerintahan. Salah satunya melalui pembatasan penggunaan alat makan dan minum.
Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir mengungkapkan, salah satu kebijakan juga ditekankan kepada pengelola kantin lingkup kantor Gubernur Sulsel. Dimana diimbau agar dalam menyajikan kemasan alat makan minum sekali pakai.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Biro Umum tentang Penggunaan Alat Makan dan Minum Sekali Pakai. Dalam edaran itu, para pengelola kantin lingkup kompleks kantor Gubernur Sulsel diminta menghindari penggunaan alat makan minum yang dipakai berkali-kali secara bersama dengan orang lain.
"Edaran ini sebagai tindak lanjut anjuran Gubernur Sulsel untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi. Dimana ditegaskan agar semua pengelola kantin untuk memakai alat makan minum sekali pakai," ucap Idham yang ditemui, kemarin.
Idham mencontohkan, alat makan minum yang dipakai terbuat dari kemasan kertas atau plastik. Di kantin, juga ditekankan agar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Pak gubernur kan sudah ngomong di luar. Jadi di dalam kantor gubernur harus kita lakukan begitu untuk mencegah COVID-19. Siapkan cuci tangan seperti westafel di kantin. Sabunnya juga ada," lanjut dia. Baca : Siswa SD hingga SMA Masih Belajar dari Rumah Sampai 4 Juli 2020
Idham menambahkan, pihaknya akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan ini. Pengelola kantin diharap konsisten menjalankannya. Sekaligus diimbau agar tetap berperan aktif menjaga kebersihan kantin. "Mudah-mudahan bisa terus diikuti," jelas Idham.
Langkah pencegahan penularan COVID-19 di lingkup kantor pemerintahan Pemprov Sulsel juga dilakukan dengan penyesuaian aktivitas kedinasan oleh ASN yang dilakukan di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus korona di Sulsel.
Kebijakan ini diketahui telah diperpanjang yang terhitung mulai tanggal 19-3 Juli mendatang. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3478/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN. Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020
Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir mengungkapkan, salah satu kebijakan juga ditekankan kepada pengelola kantin lingkup kantor Gubernur Sulsel. Dimana diimbau agar dalam menyajikan kemasan alat makan minum sekali pakai.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Biro Umum tentang Penggunaan Alat Makan dan Minum Sekali Pakai. Dalam edaran itu, para pengelola kantin lingkup kompleks kantor Gubernur Sulsel diminta menghindari penggunaan alat makan minum yang dipakai berkali-kali secara bersama dengan orang lain.
"Edaran ini sebagai tindak lanjut anjuran Gubernur Sulsel untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi. Dimana ditegaskan agar semua pengelola kantin untuk memakai alat makan minum sekali pakai," ucap Idham yang ditemui, kemarin.
Idham mencontohkan, alat makan minum yang dipakai terbuat dari kemasan kertas atau plastik. Di kantin, juga ditekankan agar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
"Pak gubernur kan sudah ngomong di luar. Jadi di dalam kantor gubernur harus kita lakukan begitu untuk mencegah COVID-19. Siapkan cuci tangan seperti westafel di kantin. Sabunnya juga ada," lanjut dia. Baca : Siswa SD hingga SMA Masih Belajar dari Rumah Sampai 4 Juli 2020
Idham menambahkan, pihaknya akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan ini. Pengelola kantin diharap konsisten menjalankannya. Sekaligus diimbau agar tetap berperan aktif menjaga kebersihan kantin. "Mudah-mudahan bisa terus diikuti," jelas Idham.
Langkah pencegahan penularan COVID-19 di lingkup kantor pemerintahan Pemprov Sulsel juga dilakukan dengan penyesuaian aktivitas kedinasan oleh ASN yang dilakukan di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus korona di Sulsel.
Kebijakan ini diketahui telah diperpanjang yang terhitung mulai tanggal 19-3 Juli mendatang. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3478/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN. Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020
Lihat Juga :
tulis komentar anda