Balap Liar di Tengah Corona, Belasan Remaja Palembang Diamankan
Sabtu, 25 April 2020 - 21:14 WIB
PALEMBANG - Kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebelas remaja saat akan melakukan balap liar di Jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya sekitar SMA Kumbang arah Kalidoni Palembang, Sabtu pagi (25/04/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto mengatakan, saat tengah berpatroli di anggota melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa remaja yang akan melakukan balap liar.
"Saat akan didekati beberapa remaja tersebut langsung mencoba melarikan diri, langsung dilakukan penangkapan dan pengejaran terhadap remaja tersebut dan berhasil diamankan sebelas orang," ujarnya, Sabtu (25/04/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan remaja yang diamankan tersebut merupakan pelaku balap dan bukan penonton. "Saya tegaskan bahwa kesebelas remaja tersebut merupakan pembalap liar. Beberapa barang bukti berupa motor sudah diamankan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Untuk mendapatkan pembinaan, petugas memanggil orang tua belasan remaja tersebut untuk dibuatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kalau hukuman tegasnya sesuai UU 22 tahun 20019, penjara kurang lebih satu tahun. Tapi kita sangat mengimbau kepara para orang tua untuk mengawasi anaknya di tengah wabah corona saat ini,” tegasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto mengatakan, saat tengah berpatroli di anggota melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa remaja yang akan melakukan balap liar.
"Saat akan didekati beberapa remaja tersebut langsung mencoba melarikan diri, langsung dilakukan penangkapan dan pengejaran terhadap remaja tersebut dan berhasil diamankan sebelas orang," ujarnya, Sabtu (25/04/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan remaja yang diamankan tersebut merupakan pelaku balap dan bukan penonton. "Saya tegaskan bahwa kesebelas remaja tersebut merupakan pembalap liar. Beberapa barang bukti berupa motor sudah diamankan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Untuk mendapatkan pembinaan, petugas memanggil orang tua belasan remaja tersebut untuk dibuatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kalau hukuman tegasnya sesuai UU 22 tahun 20019, penjara kurang lebih satu tahun. Tapi kita sangat mengimbau kepara para orang tua untuk mengawasi anaknya di tengah wabah corona saat ini,” tegasnya.
(don)
tulis komentar anda