Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:45 WIB
Liberti Sitinjak menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," kata Liberti.

Kakanwil juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.

Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.

"Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!