Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:45 WIB
MAKASSAR - Para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar, diingatkan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/6/2022) di Hotel Golden Tulip Makassar dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Kota Makassar.
Liberti Sitinjak menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," kata Liberti.
Kakanwil juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/6/2022) di Hotel Golden Tulip Makassar dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Kota Makassar.
Liberti Sitinjak menjelaskan, Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Produk yang sudah didaftakan Kekayaan Intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," kata Liberti.
Kakanwil juga mengatakan bahwa, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Dijelaskan oleh Liberti, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
"Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar dapat bersinergi dalam mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftatkan Kekayaan Intelektualnya. Kami sangat apresiasi kegiatan ini,” tutup Kakanwil
tulis komentar anda