Sempat Resah, Ratusan Kades di Simalungun Lega Pemilihan 248 Pangulu Dilanjutkan
Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:57 WIB
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun akhirnya tidak menunda pelaksanaan pemilihan kepala nagori/desa (Pilpanag) 248 desa. Sebelumnya, dikabarkan Pilpanag bakal ditunda karena ketiadaan anggaran hingga sempat meresahkan kepala desa (Kades).
Kepala Badan Pembinaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun, Jonni Saragih, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang nagori/desa dan usulan penambahan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak di P-APBD TA 2022.
"Saat ini sedang dilakukan usulan perubahan Perda tentang nagori dan kemudian akan diusulkan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak tahun 2022 di APBD ," sebut Jonni via pesan WhatsApp (WA).
Sebelumnya Pemkab Simalungun dikabarkan bakal menunda Pilpanag serentak di 248 desa yang masa bakti pangulu atau kepala desa berakhir Agustus 2022 ini.
Penundaan dilakukan Pemkab Simalungun karena alasan anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2022 untuk Pilpanag hanya Rp1,4 miliar dari kebutuhan sekitar Rp18 miliar.
Kabar penundaan Pilpanag di 248 desa sempat membuat para kepala desa yang baru menjabat satu dan dua periode resah, karena akan menunggu lebih kurang satu tahun untuk dapat maju kembali di pemilihan.
Kemudian jabatannya sebagai kepala desa juga akan digantikan oleh pejabat pangulu atau kepala desa, sehingga dinilai akan sangat merugikan mereka.
Kepala Badan Pembinaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun, Jonni Saragih, Jumat (3/6/2022) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang nagori/desa dan usulan penambahan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak di P-APBD TA 2022.
"Saat ini sedang dilakukan usulan perubahan Perda tentang nagori dan kemudian akan diusulkan anggaran pelaksanaan Pilpanag serentak tahun 2022 di APBD ," sebut Jonni via pesan WhatsApp (WA).
Sebelumnya Pemkab Simalungun dikabarkan bakal menunda Pilpanag serentak di 248 desa yang masa bakti pangulu atau kepala desa berakhir Agustus 2022 ini.
Penundaan dilakukan Pemkab Simalungun karena alasan anggaran yang dialokasikan di APBD TA 2022 untuk Pilpanag hanya Rp1,4 miliar dari kebutuhan sekitar Rp18 miliar.
Kabar penundaan Pilpanag di 248 desa sempat membuat para kepala desa yang baru menjabat satu dan dua periode resah, karena akan menunggu lebih kurang satu tahun untuk dapat maju kembali di pemilihan.
Kemudian jabatannya sebagai kepala desa juga akan digantikan oleh pejabat pangulu atau kepala desa, sehingga dinilai akan sangat merugikan mereka.
(don)
tulis komentar anda