Pelaku Usaha di Gowa Diminta Lakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Senin, 30 Mei 2022 - 13:25 WIB
Pelaku usaha di Kabupaten Gowa diminta melakukan LKPM. Foto: SINDOnews/Dok
GOWA - Pelaku usaha makro di Kabupaten Gowa diminta melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik. Sebab saat ini, masih banyak yang tidak melakukan pelaporan.

"Jadi seluruh pelaku usaha wajib lapor, kecuali pelaku UMK mereka tidak wajib lapor. Usaha makro ke atas wajib lapor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas baru-baru ini.

Baca Juga: pelaku usaha
Sosialisasi yang dilakukan didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menganggarkan sekitar Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pemantauan dan pemecahan masalah.

"Makanya Juni mendatang akan kita mulai sosialisasikan. Setelah itu kita akan lakukan evaluasi apakah sudah melakukan pelaporan atau tidak," ujarnya.



Indra menegaskan, bagi pelaku usaha yang enggan melaporkan kegiatan penanaman modalnya maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha akan dikenakan sanksi berupa pembekuan usaha.

Baca Juga: Pelaku usaha
"Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi," terangnya.

Untuk sosialisasi sendiri tim yang dibentuk DPMPTSP Kabupaten Gowa akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memastikan apakah pelaku usaha yang dipantau masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Kementerian Investasi
"Ini akan kita lakukan secara pertiga bulan dan per enam bulan," ujarnya.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More