Pelaku Usaha di Gowa Diminta Lakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Senin, 30 Mei 2022 - 13:25 WIB
Pelaku usaha di Kabupaten Gowa diminta melakukan LKPM. Foto: SINDOnews/Dok
GOWA - Pelaku usaha makro di Kabupaten Gowa diminta melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik. Sebab saat ini, masih banyak yang tidak melakukan pelaporan.

"Jadi seluruh pelaku usaha wajib lapor, kecuali pelaku UMK mereka tidak wajib lapor. Usaha makro ke atas wajib lapor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas baru-baru ini.



Baca juga:Cegah PMK, Gowa Tidak Terima Pasokan Sapi dari Luar

Sebagai langkah awal, pihak DPMPTSP Kabupaten Gowa secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha makro yang ada di Kabupaten Gowa terkait pelaporan ini.

Sosialisasi yang dilakukan didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menganggarkan sekitar Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pemantauan dan pemecahan masalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!