Realisasi Rekomendasi KASN, BKPSDM Bulukumba Tunggu Izin Kemendagri
Senin, 22 Juni 2020 - 22:08 WIB
BULUKUMBA - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba , menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi menyebutkan, pihaknya saat ini sementara melakukan pembahasan terkait rekomendasi tersebut.
"Pembahasan rekomendasi KASN sementara jalan. Kami tinggal menunggu izin dari Kemendagri," jelas Andi Ade Ariadi, Senin (22/6/2020).
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kemendagri. Namun hingga kini, pihak kementerian belum membalas surat itu.
"Tinggal itu yang kami tunggu. Kita juga tidak bisa ke Jakarta dengan kondisi yang masih seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan Pemkab Bulukumba menjalankan rekomendasi KASN. Namun rapat itu belum menemui titik terang lantaran BKPSDM harus berkonsultasi dengan Kemendagri.
RDP tersebut, berdasarkan dalam surat rekomendasi KASN yang menyebutkan, Pemkab Bulukumba telah melakukan pelanggaran mutasi. Sehingga KASN meminta agar mutasi pada 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam RDP itu terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin 8 Juni lalu.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi menyebutkan, pihaknya saat ini sementara melakukan pembahasan terkait rekomendasi tersebut.
"Pembahasan rekomendasi KASN sementara jalan. Kami tinggal menunggu izin dari Kemendagri," jelas Andi Ade Ariadi, Senin (22/6/2020).
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kemendagri. Namun hingga kini, pihak kementerian belum membalas surat itu.
"Tinggal itu yang kami tunggu. Kita juga tidak bisa ke Jakarta dengan kondisi yang masih seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan Pemkab Bulukumba menjalankan rekomendasi KASN. Namun rapat itu belum menemui titik terang lantaran BKPSDM harus berkonsultasi dengan Kemendagri.
RDP tersebut, berdasarkan dalam surat rekomendasi KASN yang menyebutkan, Pemkab Bulukumba telah melakukan pelanggaran mutasi. Sehingga KASN meminta agar mutasi pada 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam RDP itu terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin 8 Juni lalu.
(luq)
tulis komentar anda