Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.

Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.

"Jadi memang beda. Seandainya ada formasi yang dibuka untuk sekolah swasta, tidak ada masalah. Tapi yang terbuka formasi kan sekolah pemerintah, dalam hal ini sekolah negeri, jadi mereka ini ceritanya dipindahkan," jelas Muhyiddin.



Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar ini menambahkan, guru kontrak saat ini rata-rata sebelumnya merupakan honorer yang diangkat oleh kepala sekolah dan di SK-kan oleh dinas. Bahkan, gaji mereka pada bulan Maret dan April sudah dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi mereka diminta untuk mengembalikan karena waktu itu sudah telanjur dibayarkan untuk Maret dan April. Itu disuruh kembalikan dua bulan karena bersumber dari dana BOS," tandasnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content