Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
loading...
Masa Kerja Dipangkas,...
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemkot Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas.

Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.

Baca Juga: Pemkot Makassar Dorong Penerapan Tilang Elektronik

"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.

Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.

Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.

"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.

Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.

Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.

Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.

"Jadi memang beda. Seandainya ada formasi yang dibuka untuk sekolah swasta, tidak ada masalah. Tapi yang terbuka formasi kan sekolah pemerintah, dalam hal ini sekolah negeri, jadi mereka ini ceritanya dipindahkan," jelas Muhyiddin.

Baca Juga: Pemkot Makassar Matangkan Konsep Sekolah Terintegrasi

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar ini menambahkan, guru kontrak saat ini rata-rata sebelumnya merupakan honorer yang diangkat oleh kepala sekolah dan di SK-kan oleh dinas. Bahkan, gaji mereka pada bulan Maret dan April sudah dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi mereka diminta untuk mengembalikan karena waktu itu sudah telanjur dibayarkan untuk Maret dan April. Itu disuruh kembalikan dua bulan karena bersumber dari dana BOS," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Guru Honorer Supriyani...
Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved