Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes

Selasa, 24 Mei 2022 - 22:13 WIB
loading...
Masa Kerja Dipangkas, Ratusan PPPK Eks Guru Swasta di Makassar Layangkan Protes
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemkot Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru asal sekolah swasta melayangkan protes ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran merasa masa kerjanya dipangkas.

Salah seorang PPPK Guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Petikan yang ia terima, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tertera per 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.



"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka yang dari negeri terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami dibuatkan tanggal 27 April," ucapnya.

Mereka merasa bahwa Pemkot Makassar melakukan diskriminasi. Padahal, seharusnya mereka memperoleh hak yang sama sebagai bagian dari PPPK Pemkot Makassar.

Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.

"Kalau mengajar ke sekolah baru memang belum. Kami belum mengajar, tapi seharusnya sudah berhak terima karena sudah ada TMT-nya," katanya.

Diketahui, dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, sebanyak 527 di antaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan dirinya sudah bertemu langsung dengan PPPK yang mempertanyakan masa tugasnya. Persoalan itupun diklaim sudah selesai.

Menurut Muhyiddin, ada miskomunikasi yang terjadi. TMT seharusnya bukan menjadi dasar penggajian pegawai. Yang dijadikan dasar dalam menggaji pegawai adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

"Sudah clear, jadi SPMT-nya itu 27 April. Maka gajiannya terhitung 1 Mei. Kami ralat, jadi bukan 1 Juni, tapi 1 Mei 2022. Berarti tidak dapat THR, tapi nanti dapat gaji 13," ucapnya.

Kata Muhyiddin, penerbitan SPMT PPPK sudah sesuai aturan. PPPK Guru yang sebelumnya merupakan honorer di sekolah negeri bisa langsung bertugas.

"Jadi memang beda. Seandainya ada formasi yang dibuka untuk sekolah swasta, tidak ada masalah. Tapi yang terbuka formasi kan sekolah pemerintah, dalam hal ini sekolah negeri, jadi mereka ini ceritanya dipindahkan," jelas Muhyiddin.



Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar ini menambahkan, guru kontrak saat ini rata-rata sebelumnya merupakan honorer yang diangkat oleh kepala sekolah dan di SK-kan oleh dinas. Bahkan, gaji mereka pada bulan Maret dan April sudah dibayarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi mereka diminta untuk mengembalikan karena waktu itu sudah telanjur dibayarkan untuk Maret dan April. Itu disuruh kembalikan dua bulan karena bersumber dari dana BOS," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)