Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:19 WIB
Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tuturnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.

"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.



"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, juga berhasil menggagalkan pengiriman paket senjata api (senpi) yang diduga ilegal.

"Terjadinya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi menemukan paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang di Jambi," tutur Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More