Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:19 WIB
loading...
Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja
Ilustrasi senjata api. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Seorang warga di Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial ERF (27), terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.

Dia ketahuan menjadi pelaku penjualan senjata api (senpi) rakitan. ERF diringkus petugas, usai aksi pengiriman paket senjata api oleh petugas pengiriman barang, di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada April lalu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, awalnya seorang saksi membawa 74 karung paket dari gudang pengiriman menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi.



Saat petugas melakukan pengecekan di sinar X Tray, di dalam satu karung tersebut berisi benda mencurigakan. Betapa terkejutnya petugas, usai diperiksa ternyata berisikan senjata api.

"Kecurigaan petugas benar adanya, setelah di cek didalamnya berisi sepucuk senpi jenis revolver," ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

Usai petugas mendapatkan informasi dari pihak Bandara Sultan Thaha Jambi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin KBO Reskrim bersama Tim Opsnal dan Unit Intel, mereka langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.



Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tuturnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.

"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.



"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, juga berhasil menggagalkan pengiriman paket senjata api (senpi) yang diduga ilegal.

"Terjadinya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi menemukan paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang di Jambi," tutur Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto.



"Setelah dilakukan pengecekan petugas, ternyata isinya senjata api rakitan berjenis revolver rakitan yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat," tegasnya.

Dia menambahkan, ketika itu paket yang berisikan senjata api tersebut dikirim melalui kargo dari salah satu expedisi di Jambi.

Namun, saat melawati mesin X Tray di Bandara Sultan Thaha Jambi, paket senpi yang disinyalir ilegal terdeteksi mesin X Tray Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut disatukan dalam karung dengan berbagai paket yang lain," tukas Siswanto.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)