Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja

Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:19 WIB
loading...
Pemasok Senpi Rakitan...
Ilustrasi senjata api. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Seorang warga di Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial ERF (27), terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.

Dia ketahuan menjadi pelaku penjualan senjata api (senpi) rakitan. ERF diringkus petugas, usai aksi pengiriman paket senjata api oleh petugas pengiriman barang, di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada April lalu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, awalnya seorang saksi membawa 74 karung paket dari gudang pengiriman menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Baca juga: Bandar Narkoba di Palembang Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

Saat petugas melakukan pengecekan di sinar X Tray, di dalam satu karung tersebut berisi benda mencurigakan. Betapa terkejutnya petugas, usai diperiksa ternyata berisikan senjata api.

"Kecurigaan petugas benar adanya, setelah di cek didalamnya berisi sepucuk senpi jenis revolver," ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

Usai petugas mendapatkan informasi dari pihak Bandara Sultan Thaha Jambi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin KBO Reskrim bersama Tim Opsnal dan Unit Intel, mereka langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca: Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Usman Diringkus Polisi

Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tuturnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.

"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.

Baca: Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Senpi Rakitan dan Narkoba Mendominasi

"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Thaha Jambi, juga berhasil menggagalkan pengiriman paket senjata api (senpi) yang diduga ilegal.

"Terjadinya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi menemukan paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang di Jambi," tutur Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto.

Baca: Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

"Setelah dilakukan pengecekan petugas, ternyata isinya senjata api rakitan berjenis revolver rakitan yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat," tegasnya.

Dia menambahkan, ketika itu paket yang berisikan senjata api tersebut dikirim melalui kargo dari salah satu expedisi di Jambi.

Namun, saat melawati mesin X Tray di Bandara Sultan Thaha Jambi, paket senpi yang disinyalir ilegal terdeteksi mesin X Tray Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut disatukan dalam karung dengan berbagai paket yang lain," tukas Siswanto.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved