Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Senpi Rakitan dan Narkoba Mendominasi

Senin, 20 Juli 2020 - 12:33 WIB
loading...
Kejari OKU Musnahkan...
Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Senpi Rakitan dan Narkoba Mendominasi. Foto/SINDOnews/Widori
A A A
BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu ( OKU ) memusnahkan barang bukti (BB) hasil putusan inkrah. BB yang dimusnahkan masih didominasi narkoba dan senjata api (senpi) rakitan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti menyebutkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu seberat 162 gram, ekstasi 52 butir dan 1.039 gram, selanjutnya 9 pucuk senjata api rakitan beserta 33 butir amunisi serta 22 bilah senjata tajam.

Selanjutanya, kasus pencurian kekerasan dengan barang bukti 20 pakaian, pencurian biasa 18 pakaian, serta barang bukti pembunuhan 2 pakaian.

"Jumlahnya 116 terpidana yang sudah inkrah. Hasil penyelidikan rata-rata barang bukti narkoba berasal dari Martapura Kabupaten OKUT," jelas Kajari OKU Bayu Pramesti usai pemusnahan BB di kantor Kejari, Senin (20/7/2020).

Selain itu beberapa bukti uang palsu dan togel juga dimusnahkan. "Ya, paling dominan senpi dan narkoba ini sudah jadi dominan. Bukan hanya di daerah kita, tapi kabupaten lain juga seperti ini," kata Bayu.

Sementara Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar yang hadir dalam pemusnahan barang bukti mengaku miris melihat banyaknya barang bukti narkoba. (Baca juga: Melanggar Disiplin, Personel Polres Prabumulih Dipecat)

Johan mengatakan, saat ini narkoba semakin marak hingga masuk ke desa-desa dan dunia pendidikan. Pemkab OKU, kata dia, mengapresiasi pemusnahan BB dan menyarankan kepada penegak hukum giat melakukan pencegahan. (Baca juga: 20 Karyawan Bank Sumsel Babel Positif COVID-19 Diisolasi di Jakabaring)

"Kalau narkoba saya lihat sudah masuk ke desa-desa tak terkecuali dunia pendidikan menjadi sasaran. Kami harap aparat penegak hukum lebih bisa melakukan pencegahan, kami pemkab siap mendukung," ujar Johan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)