Butuh Biaya Nikah, Pemuda Tasikmalaya Nekat Rampok Toko Perhiasan
Senin, 22 Juni 2020 - 14:20 WIB
TASIKMALAYA - Nekat melakukan perampokan toko perhiasan perak di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Nizar Nurhakim (26) babak belur dihakimi massa. Beruntung, kebringasan massa bisa dikendalikan oleh dua anggota TNI yang ada di lokasi.
(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )
Pemuda berusia 26 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut, nekat melakukan aksi perampokan pada siang bolong.
"Dia datang mengambil helm, lalu langsung masuk ke dalam toko dan memecahkan kaca etalase perhiasan perak. Karyawan toko langsung berteriak minta tolong," ujar Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana.
(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )
Aksi nekat itu dilakukan pelaku, karena butuh biaya untuk pernikahannya. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung, untuk kepentingan penyelidikan. (Baca juga: Isak Tangis Iringi Keberangkatan Para Santri Ponpes Moden Gontor )
Setiyana menyebutkan, pelaku berhasil mengambil sembilan keping perhiasan perak. "Kami masih menyelidiki kasus ini. Alasan pelaku butuh biaya untuk nikah. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )
Pemuda berusia 26 tahun yang merupakan warga Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut, nekat melakukan aksi perampokan pada siang bolong.
"Dia datang mengambil helm, lalu langsung masuk ke dalam toko dan memecahkan kaca etalase perhiasan perak. Karyawan toko langsung berteriak minta tolong," ujar Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana.
(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )
Aksi nekat itu dilakukan pelaku, karena butuh biaya untuk pernikahannya. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung, untuk kepentingan penyelidikan. (Baca juga: Isak Tangis Iringi Keberangkatan Para Santri Ponpes Moden Gontor )
Setiyana menyebutkan, pelaku berhasil mengambil sembilan keping perhiasan perak. "Kami masih menyelidiki kasus ini. Alasan pelaku butuh biaya untuk nikah. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
(eyt)
tulis komentar anda