Ratusan Kilogram Daging Ilegal Asal Denpasar Dicegat Masuk Ternate
Rabu, 18 Mei 2022 - 17:18 WIB
TERNATE - Karantina Pertanian Ternate berhasil mencegat masuknya ratusan kilogram daging sapi dan kambing ilegal asal Denpasar yang dikemas dalam 9 boks, Rabu (18/5/2022).
Penolakan itu dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Selain daging sapi dan kambing yang masuk melalui Bandar Udara Sultan Babullah, petugas juga menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1), media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Saat dilakukan pemeriksaan, bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan maka dilakukan tindakan karantina penahanan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy.
Karena itu, kata dia, pemilik diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen tersebut. “Karena tidak dapat memenuhinya, maka dilakukan tindakan penolakan,” ungkapnya.
Menurut Yusup, sertifikat kesehatan dari daerah asal diperlukan untuk memastikan hewan, tumbuhan, dan produk turunan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat.
“Aturan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan,” tegasnya.
Pengawalan kegiatan penolakan dilakukan oleh pejabat Karantina Pertanian Ternate dan disaksikan oleh kepolisian Bandar Udara Sultan Babullah untuk memastikan bahwa media pembawa hama tersebut dikembalikan ke daerah asalnya.
Penolakan itu dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Selain daging sapi dan kambing yang masuk melalui Bandar Udara Sultan Babullah, petugas juga menemukan 7 kilogram daging sapi wagyu, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1), media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Saat dilakukan pemeriksaan, bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan maka dilakukan tindakan karantina penahanan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy.
Karena itu, kata dia, pemilik diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen tersebut. “Karena tidak dapat memenuhinya, maka dilakukan tindakan penolakan,” ungkapnya.
Menurut Yusup, sertifikat kesehatan dari daerah asal diperlukan untuk memastikan hewan, tumbuhan, dan produk turunan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat.
“Aturan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan,” tegasnya.
Pengawalan kegiatan penolakan dilakukan oleh pejabat Karantina Pertanian Ternate dan disaksikan oleh kepolisian Bandar Udara Sultan Babullah untuk memastikan bahwa media pembawa hama tersebut dikembalikan ke daerah asalnya.
(nic)
tulis komentar anda