Analisis Manfaat DOB, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar FGD
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:35 WIB
loading...
Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait manfaat Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua. FGD digelar di Waena, Selasa (17/5/2022). Foto SINDOnews
A
A
A
JAYAPURA - Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait manfaat Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua. FGD yang digelar di Waena, Selasa (17/5/2022) ini mengangkat tema 'Manfaat Daearah Otonomi Baru (DOB) bagi Rakyat Papua' dengan menghadirkan akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda.
Dosen Universitas Cenderawasih Dr Basir Rohrohmana, turut hadir selaku pemateri pada acara tersebut bersama Pdt. Joobs Suebu (Ketua PGGP Kota Jayapura), Dr Veronica Pekei (Kabag Umum RSUD Abepura), Yafet Wetipo (Pengusaha Kopi Papua), Yops A. Itlay (mantan Ketua BEM Uncen), dan puluhan mahasiswa Papua. Baca juga: Dispora DKI Apresiasi Turnamen Futsal Afirmasi UNJ Cup I
Dr Basir Rohrohmana memaparkan sikap pro dan kontra pemekaran dengan berbagai alasan yang dijadikan acuan. Namun ditegaskannya, soal pemekaran Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota telah dibahas rinci pada UU No 2 tahun 2021 dan disebutkan pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Sesuai amanat UU tersebut, pemekaran dapat dilakukan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai aspek, baik segi kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Tentunya juga atas persetujuan DPRP dan MRP," katanya.
Dosen Universitas Cenderawasih Dr Basir Rohrohmana, turut hadir selaku pemateri pada acara tersebut bersama Pdt. Joobs Suebu (Ketua PGGP Kota Jayapura), Dr Veronica Pekei (Kabag Umum RSUD Abepura), Yafet Wetipo (Pengusaha Kopi Papua), Yops A. Itlay (mantan Ketua BEM Uncen), dan puluhan mahasiswa Papua. Baca juga: Dispora DKI Apresiasi Turnamen Futsal Afirmasi UNJ Cup I
Dr Basir Rohrohmana memaparkan sikap pro dan kontra pemekaran dengan berbagai alasan yang dijadikan acuan. Namun ditegaskannya, soal pemekaran Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota telah dibahas rinci pada UU No 2 tahun 2021 dan disebutkan pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Sesuai amanat UU tersebut, pemekaran dapat dilakukan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai aspek, baik segi kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Tentunya juga atas persetujuan DPRP dan MRP," katanya.
Lihat Juga :