Cegah Penyebaran PMK, Hewan Ternak Masuk ke Lutra Wajib Diperiksa

Senin, 16 Mei 2022 - 16:24 WIB
Selain itu, kata Rusydi, jika dalam pemeriksaan kesehatan hewan ternak tersebut terdapat gejala PMK, maka pemilik atau yang membawa hewan ternak tersebut wajib melapor ke Puskeswan terdekat.

“Kami juga meminta agar mereka segera melaporkan ke Puskeswan terdekat jika memang ditemukan ada gejala penyakit mulut dan kuku pada ternak mereka,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa hewan ternak yang memang rentan terkena serangan PMK adalah hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

“Mari kita secara bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” ajak Rusydi, yang juga Plt. Kepala Dinas PUTRPKP2 Luwu Utara ini.



Untuk diketahui, PMK ini tak bisa diobati, sehingga langkah antisipasi yang tepat dilakukan adalah hewan yang terinfeksi PMK harus diasingkan, dan tidak boleh dikonsumsi.

Adapun gejalanya adalah ternak mengalami demam tinggi hingga mencapai 41°C, muncul air liur berlebihan, timbul luka di rongga mulut, lidah dan kuku, serta hilangnya nafsu makan, kesulitan berdiri dan bernafas dengan cepat.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More