Rakerda HIPMI Jatim, Ketua DPD RI: Perekonomian Bangsa Wajib Sejahterakan Rakyat
Sabtu, 14 Mei 2022 - 16:45 WIB
Namun, LaNyalla menilai Indonesia memiliki banyak kelemahan fundamental dalam menghadapi musibah dan bencana yang bersifat masif dan global. Di antaranya adalah ketahanan sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor manajemen pemerintahan.
"Padahal, bencana lain masih mengancam di depan mata, yaitu ancaman dampak perubahan iklim," ucapnya.
Dengan alasan itu, Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, hingga hari ini belum mampu mewujudkan cita-citanya yang berujung kepada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada semua pihak terkait untuk membaca ulang dengan cermat, ketika para pendiri bangsa ini menyusun teks redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pasal tersebut, pada UUD 1945 Naskah Asli, dimasukkan dalam Bab Kesejahteraan Sosial," ajak LaNyalla.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib menyejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar LaNyalla.
Dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) sangat jelas, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap Sumber Daya Alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
"Karena Sumber Daya Alam harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Sebab, kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain," ucapnya.
"Padahal, bencana lain masih mengancam di depan mata, yaitu ancaman dampak perubahan iklim," ucapnya.
Dengan alasan itu, Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, hingga hari ini belum mampu mewujudkan cita-citanya yang berujung kepada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada semua pihak terkait untuk membaca ulang dengan cermat, ketika para pendiri bangsa ini menyusun teks redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pasal tersebut, pada UUD 1945 Naskah Asli, dimasukkan dalam Bab Kesejahteraan Sosial," ajak LaNyalla.
"Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib menyejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar LaNyalla.
Dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) sangat jelas, bahwa norma dari penguasaan negara terhadap Sumber Daya Alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
"Karena Sumber Daya Alam harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Sebab, kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain," ucapnya.
tulis komentar anda