Pelaku Pencurian di Sekretariat Mapala Poltekkes Ditangkap, 5 Masih Buron

Minggu, 21 Juni 2020 - 18:35 WIB
Muh Ridwan (19), satu dari sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sekretariat Mapala Poltekkes Makassar saat diamankan aparat kepolisian. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini menangkap Muh Ridwan (19), satu dari sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian di sekretariat Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Makassar.

Pria yang masih berstatus pelajar ini diamankan di rumahnya Jalan Karaeng Bontotangga, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu 20 Juni kemarin sekira pukul 20.00 Wita, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/103/VI/2020/ RESTABES.MKSR/SEK.RAPPOCINI.





Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, Ridwan diamankan berdasarkan informasi atas koordinasi dengan korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, alhasil pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelajar salah satu SMA di Kota Makassar itu.

"Iya, TKP (tempat kejadian perkara) di Sekretariat Mapala Poltekkes. Pelaku kita amankan bersama barang bukti di antaranya lima peralatan rock climbing, helm, TV, handy talky," ungkap Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (21/6/2020).

Dia menambahkan, Ridwan mengakui kejahatannya yang dilakukan bersama lima rekan prianya masing-masing berinisial Ys, Iw, Od, Ab, dan NL, di Sekretariat Mapala Poltekkes, Jalan Bendungan Bili-bili, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada 19 Mei 2020 sekira pukul 20.55 Wita.

"Mereka masuk secara bersama-sama melalui pintu depan ruangan sekret, yang sebelumnya telah dirusak atau dibuka paksa. Di mana saat itu sekret yang berada di dalam area kampus Poltekkes sedang dalam keadaan kosong. Para pelaku membawa kabur barang berharga di dalam sekret tersebut," jelas Nurtcahyana.



Perwira polisi berpangkat dua balok ini menyebutkan, setelah mengamankan Ridwan, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, namun kelima rekannya tidak berada di rumahnya masing-masing.

"Sementara lima orang masih dalam pencarian, dan mencari barang bukti lainnya. Ada beberapa yang barang berharga lain yang dicuri, seperti tenda camping, amplifier, kompor, alat musik, speaker, tabung gas, fiber tenda dan hammock, dan ada beberapa peralatan panjat tebing," papar Nurtcahyana.

Saat ini, Ridwan masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Rappocini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik bakal menjerat pelajar tersebut dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman penjara tujuh tahun.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content