Spesialis Pencongkel Jok Motor Terkapar Ditembak Polisi

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:15 WIB
loading...
Spesialis Pencongkel Jok Motor Terkapar Ditembak Polisi
M Yasir seorang residivis di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis sore (18/6/2020) ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan usai berulang kali melakukan pencurian. Foto iNews TV/Adi PH
A A A
MEDAN - M Yasir seorang residivis di Kota Medan , Sumatera Utara, Kamis sore (18/6/2020) ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan usai berulang kali melakukan pencurian . Salah satu aksi pelaku yang dilakukan di sebuah apotik di Kawasan Perumnas Mandala Kota Medan terekam CCTV.

Dalam aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 detik untuk dapat mencuri barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.

Tak hanya itu di lokasi lain pelaku juga melancarkan aksinya yang viral di medsos setelah aksinya terekam CCTV. (Baca:
Ratusan Nasabah di Banyumas Histeris Mengetahui Uangnya Rp5 M Raib)


“Berbekal rekaman kamera pengawas ini petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kemudian berhasil menangkap pelaku warga Jalan Bersama , Kecamatan Medan Tembung yang belakangan diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, Kamis (18/6/2020).

Modus yang dilakukan M Yasir dengan mencongkel jok sepeda motor korban. Dari catatan petugas pelaku tercatat sudah beraksi di 20 tempat.

Ketika ditangkap petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berupaya melarikan diri meskipun sudah berulang kali diberikan tembakan peringatan ke udara.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat beraksi, satu buah telepon genggam dan satu buah jaket digunakan untuk menutupin saat beraksi jongkel jok.

“Kita masih memburu beberapa pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang pencurian,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)