ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:23 WIB
Selain bersurat ke BKPSDM, lanjut Hari, pihaknya juga bakal menyurat ke Inspektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena biasanya pegawai kalau begitu, ada saja masalah keluarga, utang piutang, atau masalah lain yang tidak bisa dihindari. Tapi kalau alasan kesehatan, dia sehat wal afiat orangnya. Tidak pernah juga dia sampaikan alasannya secara personal ke saya," ungkap Hari.

Baca Juga: Usai Balap Lari, Pemkot Makassar Akan Kembalikan Golo' Rong

Hari memastikan, yang bersangkutan bakal menerima sanksi indisipliner berdasarkan sikapnya selama ini. "Iya (ada sanksi), apalagi Pak Wali yang langsung sampaikan," tukasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar , Andi Siswanta Attas berujar, ASN bersangkutan sudah menemui dirinya untuk memberikan alasan terkait sikapnya selama ini. Hanya saja, perlu pemeriksaan lebih jauh yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Tetap ada aturan yang mengatur, cuman kami juga harus melihat apa alasan-alasannya. Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk, pasti ada hukuman. Hukumannya biasa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Siswanta.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!