5 Tahun Tak Dapat Kejelasan, Perempuan China Pencari Suaka Pilih Pulang
Minggu, 01 Mei 2022 - 07:39 WIB
DENPASAR - Imigrasi Bali memulangkan warga negara China berinisial LJ (31). Perempuan aktifis Falun Dafa itu memilih kembali ke negaranya setelah lima tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga.
"Yang bersangkutan memilih pulang secara sukarela setelah enam tahun tinggal di Kuta Selatan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/4/2022).
Dia menjelaskan, LJ meninggalkan negaranya pada Oktober 2016 untuk mencari suaka di Indonesia karena merasa tidak aman di negara asalnya sebagai praktisi Falun Dafa.
Dalam kurun waktu hampir enam tahun tinggal di Bali, ia menikah dengan seorang laki-laki WN Taiwan yang juga praktisi Falun Dafa.
Suaminya kemudian mensponsori dirinya untuk pembuatan visa untuk ia masuk ke Taiwan dan ke depannya dapat menjadi permanent resident di sana.
Berbekal visa itulah, LJ menyatakan diri untuk melepaskan status kepengungsiannya di Indonesia dan mengambil keputusan ke Taiwan agar dapat bergabung dengan suaminya.
Menurut Jamaruli, Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR telah menyetujui proses kepulangan LJ melalui surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03-043 tanggal 22 April 2022. Baca juga: 600 Pencari Suaka Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
LJ kemudian diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI762 pukul 14.10 WIB dengan rute Cengkareng Jakarta-Taipei City, Taiwan.
Menurut data UNHCR per Februari 2022 saat ini terdapat sejumlah 13.174 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.
"Dari jumlah itu, sekitar 5.000 di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM," ujarnya.
"Yang bersangkutan memilih pulang secara sukarela setelah enam tahun tinggal di Kuta Selatan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, LJ meninggalkan negaranya pada Oktober 2016 untuk mencari suaka di Indonesia karena merasa tidak aman di negara asalnya sebagai praktisi Falun Dafa.
Dalam kurun waktu hampir enam tahun tinggal di Bali, ia menikah dengan seorang laki-laki WN Taiwan yang juga praktisi Falun Dafa.
Suaminya kemudian mensponsori dirinya untuk pembuatan visa untuk ia masuk ke Taiwan dan ke depannya dapat menjadi permanent resident di sana.
Berbekal visa itulah, LJ menyatakan diri untuk melepaskan status kepengungsiannya di Indonesia dan mengambil keputusan ke Taiwan agar dapat bergabung dengan suaminya.
Menurut Jamaruli, Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR telah menyetujui proses kepulangan LJ melalui surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03-043 tanggal 22 April 2022. Baca juga: 600 Pencari Suaka Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
LJ kemudian diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI762 pukul 14.10 WIB dengan rute Cengkareng Jakarta-Taipei City, Taiwan.
Menurut data UNHCR per Februari 2022 saat ini terdapat sejumlah 13.174 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.
"Dari jumlah itu, sekitar 5.000 di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda