12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Rabu, 20 April 2022 - 23:38 WIB
Kebijakan outsourcing ini dinilai bisa membuat kerja-kerja OPD lebih maksimal karena ada standar acuan. Selain itu, penghapusan honorer ini sesuai aturan pemerintah. Gaji tenaga outsourcing ini disebut bisa setara upah minimum provinsi (UMP)
"Gajinya tinggi karena menggunakan UMP, kan dikelola oleh perusahaan atau pihak ketiga. Jadi bukan lagi standar Pemda Rp2 juta atau Rp1,5 juta, dan itu sudah ada BPJS Ketenagakerjaan," tukas Imran.
DN, salah seorang honorer Pemprov Sulsel mengaku sudah mendapat informasi terkait pelaksanaan tes. Hanya saja, dia tak tahu bahwa tes tersebut merupakan pemetaan yang dilakukan pihak Pemprov dalam rangka pengalihan status menjadi tenaga outsourcing.
"Kami tidak tahu kalau mau dialihkan jadi outsourcing. Kami tahunya bahwa tes itu hanya tes evaluasi," katanya.
Dirinya pun menyayangkan jika harus dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Pasalnya, selama ini tenaga honorer merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pihak swasta.
Kendati begitu, DN tak dapat berbuat banyak. Dia dan sesama honorer lain hanya bisa mengikuti instruksi pimpinan untuk menjalani seleksi.
"Saya pribadi sih sudah nyaman dengan status seperti ini tanpa harus dialihkan ke perusahaan. Tapi kami juga tidak bisa protes, jadi menurut saja arahan pimpinan," pungkasnya.
"Gajinya tinggi karena menggunakan UMP, kan dikelola oleh perusahaan atau pihak ketiga. Jadi bukan lagi standar Pemda Rp2 juta atau Rp1,5 juta, dan itu sudah ada BPJS Ketenagakerjaan," tukas Imran.
DN, salah seorang honorer Pemprov Sulsel mengaku sudah mendapat informasi terkait pelaksanaan tes. Hanya saja, dia tak tahu bahwa tes tersebut merupakan pemetaan yang dilakukan pihak Pemprov dalam rangka pengalihan status menjadi tenaga outsourcing.
"Kami tidak tahu kalau mau dialihkan jadi outsourcing. Kami tahunya bahwa tes itu hanya tes evaluasi," katanya.
Dirinya pun menyayangkan jika harus dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Pasalnya, selama ini tenaga honorer merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pihak swasta.
Kendati begitu, DN tak dapat berbuat banyak. Dia dan sesama honorer lain hanya bisa mengikuti instruksi pimpinan untuk menjalani seleksi.
"Saya pribadi sih sudah nyaman dengan status seperti ini tanpa harus dialihkan ke perusahaan. Tapi kami juga tidak bisa protes, jadi menurut saja arahan pimpinan," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda