4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:27 WIB
Polisi menetapkan empat tersangka kasus investasi bodong dan menjeratnya dengan UU Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun bui. Foto/Ilustrasi
MAKALE - Penyidik Polres Tana Toraja menjerat keempat tersangka kasus investasi bodong PT Axelle Jaya dengan Undang-undang Perbankan. Keempat tersangka yang merupakan pemilik dan petinggi perusahaan terancam hukuman berat atas tindakannya menipu ribuan nasabah dengan menghimpun dana Rp131 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-undang perbankan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.



Adapun keempat tersangka itu yakni Ar selaku pemilik, Wd selaku direktur, Oh sebagai wakil presiden alias vice president dan Yt selaku direktur pemasaran. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Makale.

Baca Juga: Tipu Ribuan Nasabah, Investasi Bodong di Toraja Himpun Rp131 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!