Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar

Selasa, 19 April 2022 - 16:02 WIB
Baca juga: Minimarket Berusia 20 Tahun Ambruk, Korban Terakhir Ditemukan Tewas Tertimbun Reruntuhan

Saat itu, pelaku telah mengisi biosolar ke enam jirigen atau setara 210 liter, dan empat jirigen masih belum sempat diisi biosolar. Saat polisi menanyakan izin pengangkutan biosolar tersebut, S tidak mampu menunjukkan.

Setelah melihat tak ada izin perniagaan solar bersubsidi, polisi langsung membawa tersangka beserta mobil dan barang bukti biosolar ke Polres Gunungkidul, untuk dimintai keterangan. "Pengangkutan biosolar yang dilakukan S, tanpa disertai izin," tegas Widya.

Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Dihadapan petugas, S mengaku membeli biosolar dalam jumlah banyak karena akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya, dan sebagian akan dijual kembali. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang migas, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!