Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar

Selasa, 19 April 2022 - 16:02 WIB
loading...
Borong Ratusan Liter...
Tersangka berinisial S (65) usai ditangkap polisi karena mengangkut biosolar tanpa izin. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Kakek berinisial S (65) diringkus anggota Satreskrim Polres Gunungkidul, saat membeli biosolar pakai jirigen di sejumlah SPBU. Warga Padukuhan Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul ini, tak berkutik saat kedapatan mengangkut ratusan liter solar bersubsidi.

Baca juga: Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas

Diduga, S telah melakukan tindak pidana pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin. Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, aksi pengangkutan biosolar bersubsidi tanpa izin ini, dilakukan tersangka pada Jumat (15/4/2022) dini hari.



S diringkus polisi saat berada di SPBU Siyono, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. "Kami mendapati ada mobil pikap dengan nomor polisi R 9150 CB mengangkut 10 jirigen, yang sedang melakukan pengisian biosolar," terang Widya.

Baca juga: Minimarket Berusia 20 Tahun Ambruk, Korban Terakhir Ditemukan Tewas Tertimbun Reruntuhan

Saat itu, pelaku telah mengisi biosolar ke enam jirigen atau setara 210 liter, dan empat jirigen masih belum sempat diisi biosolar. Saat polisi menanyakan izin pengangkutan biosolar tersebut, S tidak mampu menunjukkan.

Setelah melihat tak ada izin perniagaan solar bersubsidi, polisi langsung membawa tersangka beserta mobil dan barang bukti biosolar ke Polres Gunungkidul, untuk dimintai keterangan. "Pengangkutan biosolar yang dilakukan S, tanpa disertai izin," tegas Widya.

Baca juga: Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Dihadapan petugas, S mengaku membeli biosolar dalam jumlah banyak karena akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya, dan sebagian akan dijual kembali. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang migas, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Inkoppas: Isu Kenaikan...
Inkoppas: Isu Kenaikan Harga Solar Berpotensi Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Pemkab Sukabumi Perkuat...
Pemkab Sukabumi Perkuat Energi Terbarukan Lewat Kolaborasi Desa
Komunitas Cinta Bangsa...
Komunitas Cinta Bangsa Dukung Polda Jabar Berantas Mafia Solar di Subang
Miris! Nelayan Pandeglang...
Miris! Nelayan Pandeglang Kesulitan Melaut Gegara Pembatasan BBM Subsidi
Kurangi Dampak Lingkungan,...
Kurangi Dampak Lingkungan, MDA Gandeng Pertamina Patra Niaga Wujudkan Green Mining
Jawab Perluasan Biodiesel...
Jawab Perluasan Biodiesel B50 untuk Industri, Bpfilters Hadirkan Filter Solar Terbaru
Kelangkaan Solar dan...
Kelangkaan Solar dan Asam Sulfat Meluas, Ancam Industri Tambang Global
Ambil Langkah Berani,...
Ambil Langkah Berani, Thailand dan Filipina Justru Turunkan Harga Solar
Rekomendasi
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Berita Terkini
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved