Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus
Selasa, 19 April 2022 - 14:41 WIB
Polda Jatim mengamankan 13 tersangka pengoplos elpiji dan pencurian BBM bersubsidi yang beroperasi di Jawa Timur.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Unit II Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat pengoplos elpiji dan pencurian BBM jenis solar bersubsidi. Setidaknya, ada 13 tersangka diamankan dalam dua kasus ini. Sindikat ini diamankan di dua tempat, yakni Grati, Pasuruan dan Kota Batu.
Untuk kasus pengoplos elpiji, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Sedangkan untuk pelaku pencurian BBM yang dijual ke industri ada NF, MR, E, GA, NPF dan R. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kasus COVID-19 Jatim Terus Melandai, RS Lapangan Indrapura Resmi Ditutup
Dia menambahkan, untuk sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan. Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. "Hasil elpiji oplosan ini diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," imbuh Zulham.
Untuk kasus pengoplos elpiji, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Sedangkan untuk pelaku pencurian BBM yang dijual ke industri ada NF, MR, E, GA, NPF dan R. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kasus COVID-19 Jatim Terus Melandai, RS Lapangan Indrapura Resmi Ditutup
Dia menambahkan, untuk sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan. Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. "Hasil elpiji oplosan ini diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," imbuh Zulham.
Lihat Juga :