Belum Serahkan Dokumen RTRW ke DPRD, Ini Alasan Pemkab Wajo
Senin, 18 April 2022 - 23:47 WIB
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Wajo Terus Digenjot
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menjelaskan aturan penyusunan RTRW masih dinamis, sebab tidak diatur sanksi atau sejenisnya bagi kepala daerah yang terlambat menyelesaikan dokumen RTRW.
"Semestinya batas waktu itu diperhatikan dan dokumen RTRW selesai dan diserahkan tepat waktu," pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menjelaskan aturan penyusunan RTRW masih dinamis, sebab tidak diatur sanksi atau sejenisnya bagi kepala daerah yang terlambat menyelesaikan dokumen RTRW.
"Semestinya batas waktu itu diperhatikan dan dokumen RTRW selesai dan diserahkan tepat waktu," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :