Belum Serahkan Dokumen RTRW ke DPRD, Ini Alasan Pemkab Wajo

Senin, 18 April 2022 - 23:47 WIB
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Wajo Terus Digenjot

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menjelaskan aturan penyusunan RTRW masih dinamis, sebab tidak diatur sanksi atau sejenisnya bagi kepala daerah yang terlambat menyelesaikan dokumen RTRW.

"Semestinya batas waktu itu diperhatikan dan dokumen RTRW selesai dan diserahkan tepat waktu," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!