Belum Serahkan Dokumen RTRW ke DPRD, Ini Alasan Pemkab Wajo

Senin, 18 April 2022 - 23:47 WIB
Banjir melanda Kabupaten Wajo, beberapa waktu lalu. Adapun saat ini dokumen RTRW dari Pemkab Wajo belum diserahkan ke DPRD setempat. Foto/Dok MNC Portal
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo hingga kini belum menyerahkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD setempat. Belum diserahkannya dokumen itu lantaran masih dilakukan finalisasi, termasuk upaya sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Sulsel.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawa Rukka, mengatakan dokumen RTRW belum diserahkan sebab masih dalam tahap finalisasi.





Ia menjelaskan hingga kini, Pemkab Wajo bahkan masih terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar RTRW Wajo sinkron dengan RTRW Sulsel.

"Sementara tahap finalisasi. Ada yang dikoordinasikan untuk sinkronisasi dengan RTRW provinsi," ujar dia, kepada SINDOnews, Senin (18/4/2022).

Diketahui, berdasarkan Permendagri ATR/ Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang telah diatur mengenai penyusunan RTRW.

Dalam pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan. Setelah diundangkan 1 April 2021. Artinya, 1 April 2022 dokumen RTRW diserahkan ke dewan.

"Memang seharusnya sudah diserahkan, tetapi ini bisa menjadi dinamis sebab jadwal lintas sektoral juga masih belum jelas. Apalagi prosesnya (penyusunan, red) tidak sesederhana aturan," terangnya.

Sinkronisasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Sulsel tersebut ditargetkan selesai secepatnya. Setelah itu dokumen RTRW Wajo selanjutnya diserahkan ke legislatif. "Sudah permohonan kunjungan ke Dinas PUTR Sulsel sudah diajukan. Tim penyusun RTRW sudah berangkat," terangnya.



Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menjelaskan aturan penyusunan RTRW masih dinamis, sebab tidak diatur sanksi atau sejenisnya bagi kepala daerah yang terlambat menyelesaikan dokumen RTRW.

"Semestinya batas waktu itu diperhatikan dan dokumen RTRW selesai dan diserahkan tepat waktu," pungkasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content