Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang
Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
Selain itu tiap OPD membatasi ASN yang tetap bertugas. "Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya.
Sementara yang kerja dari rumah, pelaoporan capaian kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Lewat aplikasi itu, kata Sumarlin, baik asbensi dan laporan kinerja bisa dilaporkan melalui aplikasi itu.
Diketahui, kebijakan masa kerja di rumah ini kembali diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, nomor: 443.2/2643/B.org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diteken 16 April 2020.
"Salah satu poin dalam aturan itu menekankan kepada unit perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung memperhatikan phsyical distancing (jaga jarak aman) untuk menekan penyebaran virus Covid-19," sebut Nurdin dalam edaran tersebut.
Sementara yang kerja dari rumah, pelaoporan capaian kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Lewat aplikasi itu, kata Sumarlin, baik asbensi dan laporan kinerja bisa dilaporkan melalui aplikasi itu.
Diketahui, kebijakan masa kerja di rumah ini kembali diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, nomor: 443.2/2643/B.org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diteken 16 April 2020.
"Salah satu poin dalam aturan itu menekankan kepada unit perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung memperhatikan phsyical distancing (jaga jarak aman) untuk menekan penyebaran virus Covid-19," sebut Nurdin dalam edaran tersebut.
(sri)
tulis komentar anda