Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang

Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran bernomor: 060/2735/B.org yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.

Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA.

Jadwal istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30 WITA. Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan.



"Jadi ada penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. Ini agaj berbeda dengan masa kerja sebelumnya. Kalau jam masuknya sama ji hari biasa, cuma pulangnya lebih cepat 1 jam saat Ramadhan ini," tutur Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.

Dia berharap, agar kinerja seluruh ASN tetap meningkat meski masuk bulan puasa. Apalagi saat ini di tengah kondisi wabah virus korona atau Covid-19.

Tidak hanya penyesuaian jam kerja saat Ramadan, sebelumnya Pemprov Sulsel kembali memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dialihkan dari kantor di rumah. Kebijakan kerja dari rumah hingga tanggal 1 Mei 2020.

"Kembali diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan. Pokoknya akan dievaluasi terus sesuai kondisi," paparnya.

Perpanjangan masa kerja ini diketahui sudah mengalami beerapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama dimulai sejak 18-31 Maret. Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah, ketentuan ini kembali diperpanjang sejak 17 April-1 Mei 2020.

Dalam edaran sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah. Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content