Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang
Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran bernomor: 060/2735/B.org yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.
Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA.
Jadwal istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30 WITA. Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan.
"Jadi ada penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. Ini agaj berbeda dengan masa kerja sebelumnya. Kalau jam masuknya sama ji hari biasa, cuma pulangnya lebih cepat 1 jam saat Ramadhan ini," tutur Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.
Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA.
Jadwal istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30 WITA. Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan.
"Jadi ada penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. Ini agaj berbeda dengan masa kerja sebelumnya. Kalau jam masuknya sama ji hari biasa, cuma pulangnya lebih cepat 1 jam saat Ramadhan ini," tutur Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.
Lihat Juga :