Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang

Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
Selama Ramadhan Jam...
Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran bernomor: 060/2735/B.org yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.

Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA.

Jadwal istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30 WITA. Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan.

"Jadi ada penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. Ini agaj berbeda dengan masa kerja sebelumnya. Kalau jam masuknya sama ji hari biasa, cuma pulangnya lebih cepat 1 jam saat Ramadhan ini," tutur Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.

Dia berharap, agar kinerja seluruh ASN tetap meningkat meski masuk bulan puasa. Apalagi saat ini di tengah kondisi wabah virus korona atau Covid-19.

Tidak hanya penyesuaian jam kerja saat Ramadan, sebelumnya Pemprov Sulsel kembali memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dialihkan dari kantor di rumah. Kebijakan kerja dari rumah hingga tanggal 1 Mei 2020.

"Kembali diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan. Pokoknya akan dievaluasi terus sesuai kondisi," paparnya.

Perpanjangan masa kerja ini diketahui sudah mengalami beerapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama dimulai sejak 18-31 Maret. Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah, ketentuan ini kembali diperpanjang sejak 17 April-1 Mei 2020.

Dalam edaran sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah. Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit.

Selain itu tiap OPD membatasi ASN yang tetap bertugas. "Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya.

Sementara yang kerja dari rumah, pelaoporan capaian kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Lewat aplikasi itu, kata Sumarlin, baik asbensi dan laporan kinerja bisa dilaporkan melalui aplikasi itu.

Diketahui, kebijakan masa kerja di rumah ini kembali diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, nomor: 443.2/2643/B.org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diteken 16 April 2020.

"Salah satu poin dalam aturan itu menekankan kepada unit perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung memperhatikan phsyical distancing (jaga jarak aman) untuk menekan penyebaran virus Covid-19," sebut Nurdin dalam edaran tersebut.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2777 seconds (0.1#10.140)