Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, WFH Juga Diperpanjang

Sabtu, 25 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
Selama Ramadhan Jam...
Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mengubah jam masuk jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan surat edaran bernomor: 060/2735/B.org yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.

Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA.

Jadwal istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin-Kamis pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30 WITA. Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan.

"Jadi ada penyesuaian jam kerja di bulan Ramadhan. Ini agaj berbeda dengan masa kerja sebelumnya. Kalau jam masuknya sama ji hari biasa, cuma pulangnya lebih cepat 1 jam saat Ramadhan ini," tutur Sumarlin kepada SINDOnews, kemarin.

Dia berharap, agar kinerja seluruh ASN tetap meningkat meski masuk bulan puasa. Apalagi saat ini di tengah kondisi wabah virus korona atau Covid-19.

Tidak hanya penyesuaian jam kerja saat Ramadan, sebelumnya Pemprov Sulsel kembali memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dialihkan dari kantor di rumah. Kebijakan kerja dari rumah hingga tanggal 1 Mei 2020.

"Kembali diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan. Pokoknya akan dievaluasi terus sesuai kondisi," paparnya.

Perpanjangan masa kerja ini diketahui sudah mengalami beerapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama dimulai sejak 18-31 Maret. Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah, ketentuan ini kembali diperpanjang sejak 17 April-1 Mei 2020.

Dalam edaran sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah. Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit.

Selain itu tiap OPD membatasi ASN yang tetap bertugas. "Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya.

Sementara yang kerja dari rumah, pelaoporan capaian kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Lewat aplikasi itu, kata Sumarlin, baik asbensi dan laporan kinerja bisa dilaporkan melalui aplikasi itu.

Diketahui, kebijakan masa kerja di rumah ini kembali diatur dalam surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, nomor: 443.2/2643/B.org tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diteken 16 April 2020.

"Salah satu poin dalam aturan itu menekankan kepada unit perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung memperhatikan phsyical distancing (jaga jarak aman) untuk menekan penyebaran virus Covid-19," sebut Nurdin dalam edaran tersebut.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Bulog Lebak-Pandeglang...
Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan 3.300 Ton Beras untuk Hadapi Ramadhan
Ramadan 2026 di Bekasi...
Ramadan 2026 di Bekasi Kian Semarak, Ada Banyak Hadiah
Bulan Sejajar Terjadi...
Bulan Sejajar Terjadi Tepat di Atas Kakbah, Fenomena Ini Jadi Kalibrasi Arah Kiblat
Hino Siagakan 18 Titik...
Hino Siagakan 18 Titik Pusat Layanan di Jalur Mudik 2026
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved