THR dan Tukin PNS di Lingkup Pemkot Makassar Cair Pekan Depan
Minggu, 17 April 2022 - 18:45 WIB
Pembayaran THR PNS di Pemkot Makassar bisa dilakukan pekan depan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kabar baik bagi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait penerimaan tunjangan hari raya atau THR 2022. Tahun ini, pencairan THR akan dibarengi dengan pencairan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan bahwa salinan Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut belum diterima.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
"Belum ada PP-nya, ini kami sementara menunggu. Belum bisa dipastikan karena PP belum kami pegang" ucap Dakhlan.
Kendati demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan bahwa salinan Peraturan Pemerintah terkait THR tersebut belum diterima.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
"Belum ada PP-nya, ini kami sementara menunggu. Belum bisa dipastikan karena PP belum kami pegang" ucap Dakhlan.
Lihat Juga :