THR Senilai Rp37 Miliar Cair, ASN Pemkab OKI Semringah

Selasa, 26 April 2022 - 17:08 WIB
loading...
THR Senilai Rp37 Miliar...
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan anggaran Rp37 miliar. Foto/iNews TV/Oki Fitriadi
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Senyum para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, begitu semringah. Di pekan terakhir bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk para ASN tersebut telah dicairkan, total nilainya sebesar Rp37 miliar.



Total ada 7.245 ASN dari berbagai jenjang kepangkatan di lingkungan Pemkab OKI, yang mulai menerima THR tersebut. Besaran THR yang diterima para ASN ini, tergantung pada jenjang kepangkatan mereka, sehingga besaran THR untuk masing-masing ASN berbeda-beda.



Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Mun'im mengatakan, mekanisme pembagian THR untuk ASN itu seperti gaji biasa, yakni akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima. "Bagi yang memiliki notifikasi SMS banking, bisa dengan mudah mengetahui jika THR itu sudah masuk ke rekening dan sudah bisa diambil atau dicairkan," tuturnya.



Sementara untuk gaji ke-13, Mun'im menyebut, diperkirakan akan dicairkan pada bulan Juli mendatang, menunggu anggaran baru. THR yang diberikan untuk para ASN ini, diharapkan mampu membatu ekonomi para ASN terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini, dan dapat dimanfaatkan sebagik mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)