Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah Meski Berat
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pengusaha di Kota Cimahi menilai kondisi ekonomi saat ini masih belum pulih benar meski kasus COVID-19 sudah mulai melandai. Sehingga hal itu masih berpengaruh kepada kestabilan perusahaan dalam menghadapi Lebaran terutama pemberian THR kepada karyawan yang harus dilakukan sekaligus.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa pemberian THR tahun ini tidak diboleh dilakukan dicicil.
Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil
"Itu sudah diputuskan, THR tidak boleh dicicil, meski berat tapi pengusaha akan komitmen untuk melaksanakan kewajiban tersebut," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina, Rabu (13/4/2022).
Sejauh ini, kalangan pengusaha di Kota Cimahi mengaku kondisi saat ini masih berat bagi pihaknya untuk membayarkan THR Idul Fitri tahun ini tanpa dicicil. Meski begitu, para pengusaha berupaya akan patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat Menaker tersebut.
Christina mengatakan, order di perusahaan di tengah pandemi COVID-19 ini memang sudah ada perubahan. Kondisinya membaik dibandingkan dua tahun ke belakang meskipun belum pulih sepenuhnya. Mengingat saat ini bahan baku seperti batu bara naik.
"Order memang mulai naik, tapi sekarang bahan-bahan pada naik. Jadi kondisinya juga belum bagus, belum pulih sepenuhnya," sambungnya.
Dia melanjutkan, surat edaran dari Kemenaker seputar pemberian THR bagi pekerja tersebut sudah disebarkan kepada masing-masing perusahaan di Cimahi. Apabila nantinya ada perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran, maka akan ada perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintahan.
"Sesuai aturan THR itu diberikan H-7, kalau misalnya nanti ada perusahaan yang keberatan akan dibicarakan dengan pekerjanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa pemberian THR tahun ini tidak diboleh dilakukan dicicil.
Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil
"Itu sudah diputuskan, THR tidak boleh dicicil, meski berat tapi pengusaha akan komitmen untuk melaksanakan kewajiban tersebut," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina, Rabu (13/4/2022).
Sejauh ini, kalangan pengusaha di Kota Cimahi mengaku kondisi saat ini masih berat bagi pihaknya untuk membayarkan THR Idul Fitri tahun ini tanpa dicicil. Meski begitu, para pengusaha berupaya akan patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat Menaker tersebut.
Christina mengatakan, order di perusahaan di tengah pandemi COVID-19 ini memang sudah ada perubahan. Kondisinya membaik dibandingkan dua tahun ke belakang meskipun belum pulih sepenuhnya. Mengingat saat ini bahan baku seperti batu bara naik.
"Order memang mulai naik, tapi sekarang bahan-bahan pada naik. Jadi kondisinya juga belum bagus, belum pulih sepenuhnya," sambungnya.
Dia melanjutkan, surat edaran dari Kemenaker seputar pemberian THR bagi pekerja tersebut sudah disebarkan kepada masing-masing perusahaan di Cimahi. Apabila nantinya ada perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran, maka akan ada perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintahan.
"Sesuai aturan THR itu diberikan H-7, kalau misalnya nanti ada perusahaan yang keberatan akan dibicarakan dengan pekerjanya," pungkasnya.
(msd)